Jakarta Para pelaku bisnis pengolahan dan budidaya produk perikanan Indonesia menyayangkan dibebaskannya peredaran produk udang yang diolah di pabrik yang tercemar radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Kebijakan ini dilakukan setelah diterbitkannya Sertifikat Pelepasan produk tersebut. Dengan sertifikat itu, menunjukkan produk udang tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.
“Kami mengingatkan bahwa ada konsekuensi dari kebijakan tersebut, baik dari sisi ekonomi, dalam hal ini peluang ekspor ke global, maupun dari di sisi kesehatan,” ujar Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Saut Hutagalung, Jumat (19/9/2025).
Saut memaparkan, bahwa keputusan pemerintah ini tentu akan mengirimkan sinyal negatif ke pasar udang global, yang akan berdampak pada kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia khususnya udang ke pasar global, termasuk Amerika Serikat.
“Pasar global akan menyoroti bagaimana Pemerintah Indonesia sangat longgar terhadap produk-produk perikanan yang diolah di fasilitas yang tercemar radioaktif Cesium-137 dengan menyatakan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi. Ini tentu akan jadi sorotan tajam,” ujarnya.