Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam buka suara terkait keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Bob Azam menilai kenaikan UMP Jakarta 2026 tidak hanya berdampak pada struktur biaya perusahaan, tetapi juga memunculkan ketidakpastian baru di tengah kondisi dunia usaha yang sedang tertekan.
BACA JUGA:Apindo-PMI Teken MoU Penyaluran Bantuan Bencana di Sumatera
BACA JUGA:Respons Apindo Soal Imbauan Perusahaan Terapkan WFA pada 29-31 Desember 2025
BACA JUGA:Penetapan UMP 2026 Tak Sesuai Ekspektasi Pengusaha
BACA JUGA:Apindo Khawatir Rumus UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK
Menurut dia, penetapan upah kali ini dipengaruhi oleh rentang alpha yang terlalu tinggi, sehingga sulit diprediksi dan berisiko bagi keberlanjutan usaha.
Rentang alpha yang begitu tinggi jadi faktor ketidakpastian baru,” kata Bob kepada www.wmhg.org, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan upah seharusnya mempertimbangkan kondisi riil ekonomi dan dunia usaha. Tanpa perhitungan yang seimbang, pengusaha dan buruh justru terkesan “diadu”, sementara pemerintah daerah dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap meningkatnya tekanan usaha dan angka pengangguran.
Pengusaha dan buruh seperti di adu dan pemda tidak peduli dengan kondisi dunia usaha yang sedang tertekan dan banyaknya pengangguran,” ujarnya.
Kenaikan UMP Abaikan Tekanan Dunia Usaha
Bob Azam mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan berada dalam kondisi sulit akibat melemahnya permintaan. Berdasarkan survei International Labour Organization (ILO), sekitar 67 persen perusahaan menyatakan tidak memiliki rencana ekspansi pada tahun ini, bahkan potensi penundaan ekspansi juga bisa berlanjut hingga tahun depan.
67% Perusahaan tidak rencana ekspandi tahun ini mungkin tahun depan juga mengingat permintaan juga melemah,” ujarnya.
Situasi tersebut, kata Bob, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMP. Kenaikan upah yang terlalu agresif dikhawatirkan justru mempersempit ruang gerak perusahaan untuk bertahan, apalagi bagi sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349650/original/021144200_1678186861-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456102/original/084595000_1766805866-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_10.01.44.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)