Jakarta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan digital atau scam sangat menentukan nasib dana mereka.
Menurutnya, 12 jam pertama pasca-kejadian merupakan “critical time” yang menjadi penentu apakah uang korban bisa dilacak dan diselamatkan atau justru hilang.
Dalam periode itu, transaksi ilegal biasanya sudah berpindah tangan beberapa kali, baik antar rekening bank maupun ke kanal pembayaran digital lain.
Jadi, tadi yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit, tidak bisa dibilang tidak mungkin, jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif, kata Mahendra dalam konferensi pers Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi keuangan membuat pergerakan dana semakin cepat dan kompleks. Tidak hanya antarbank, tetapi juga bisa melewati payment gateway hingga e-commerce. Hal ini membuat pelacakan semakin rumit apabila laporan korban datang terlambat.
Belum lagi kalau kemudian dari bank pindah ke payment, gateway. Nah sekarang pun itu bisa ditanggulangi, atau pindah lagi ke e-commerce, atau pindah lagi lah, ujarnya.
Oleh karena itu, OJK bersama Satgas Anti-Scam mendorong masyarakat untuk tidak menunda laporan. Semakin cepat laporan diberikan, probabilitas uang terselamatkan akan meningkat tajam.