Jakarta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani masih menunggu pengumuman resmi pemerintah soal hitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Pasalnya, masih ada diskusi antara keinginan pengusaha dan kalangan buruh.
Jadi kan kita sekarang ini menunggu juga dari pemerintah kan keputusan formulasinya di PP-nya (peraturan pemerintah). Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan) resmi, kata Shinta, ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).
BACA JUGA:Pengusaha Tak Ingin Kenaikan Upah Minimum Dipatok Angka, Ini Usulannya
BACA JUGA:Buruh Batal Demo Hari Ini, Tunggu Pengumuman UMP 2026
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2026, Jawa Tengah Bakal Umumkan di Tanggal Ini
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Ini Penjelasan Menaker
Dia menjelaskan, sebetulnya hitungan upah masih mengukuti PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini digunakan untuk menghitung kenaikan UMP 2024 lalu. Hanya saja, ada perbedaan pada nilai koefisien, menyusul belum adanya kesepakatan antara keinginan pengusaha maupun buruh.
Yang jelas, kan formulasinya kan sebenarnya mengikuti PP 51 (2023) cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya, gitu. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan masih ada perbedaan, biar nanti pemerintah yang mutusin, ucap dia.
Dia menjelaskan lagi, keputusan besaran kenaikan upah akan diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah. Sementara, pemerintah pusat hanya mengatur formula penghitungan kenaikannya.
Dan ini akan dilemparkan ke daerah, jadi basically, nanti dewan pengupahan daerah yang memutuskan koefisien mana yang akan dipakai. Jadi pusat itu cuma mengeluarkan aturan formulasinya saja. Jadi (penghitungannya) tidak sama dengan tahun lalu tapi seperti 2024 cuma koefisiennya yang berubah, tutur Shinta.
/2024/05/01/334821443.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
/2020/02/07/952027641.jpg)
/2025/06/11/25951370.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4136675/original/031041300_1661494892-adem-ay-Tk9m_HP4rgQ-unsplash_1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5421754/original/048274500_1763958477-Foto_Ilustrasi_Sompo_Insurance__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
/2025/01/09/301220261.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4103059/original/076150000_1658923818-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3324617/original/050657400_1608026449-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5297066/original/050946000_1753669763-Gemini_Generated_Image_4l859a4l859a4l85.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458469/original/077547300_1621321944-20210518-Harga-Emas-Antam-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4175414/original/003994800_1664441560-B40.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2849790/original/043609100_1562754392-20190710-Rupiah-Stagnan-Terhadap-Dolar-AS3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2376778/original/028716000_1538914360-Untitled-3.jpg)