Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya perkembangan signifikan dalam kegiatan usaha bullion atau emas yang dijalankan oleh PT Pegadaian.
Per April 2025, total volume usaha bullion perusahaan tersebut mencapai sekitar 5,31 ton, mencakup berbagai jenis layanan dan transaksi emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kegiatan usaha bullion PT Pegadaian terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebesar 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, serta volume transaksi jual beli emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebesar 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Aturan Penyelenggaraan Bullion
Agusman menambahkan, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Regulasi tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan penting, mulai dari permodalan, kelembagaan, hingga kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” ujarnya.