Jakarta – Pemerintah menegaskan kegiatan thrifting tidak dilarang, sepanjang barang yang dijual merupakan barang preloved lokal dan bukan pakaian bekas impor.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menyampaikan pemerintah dan platform e-commerce sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang kini marak beredar, terutama melalui live commerce.
BACA JUGA:Top 3: Daftar Cuti Bersama 2026
BACA JUGA:TOP 3: Daun Pengusir Tikus, Gamis Abaya Syari, dan Desain Halaman Estetik untuk Pelihara Cupang
BACA JUGA:Top 3: Menkeu Purbaya Siap Investigasi Penyaluran KUR
BACA JUGA:TOP 3: Jenis Ular di Plafon, Desain Rumah Tropis Sejuk dan Gaya Japandi Minimalis
Ia menuturkan, thrifting tetap diperbolehkan selama penjual menawarkan barang-barang preloved milik pribadi atau barang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.
“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita begitu. Bahkan saya aja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengen jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Temmy, penjualan pakaian bekas impor berskala besar terutama yang dijual dari gudang melalui siaran langsung sudah berada pada level pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi.
“Bahwa memang kami juga tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya. Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor,” jelas Temmy.
Artikel Kementerian UMKM Senut Thrifting Barang Lokal Tidak Dilarang menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Sabtu, (8/11/2025):
/2025/12/19/1467958746.jpg)
/2021/11/26/1195231662.jpg)
/2020/10/25/1497612513.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4732115/original/070853200_1706779283-fotor-ai-20240201161614.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1785294/original/047078800_1511947711-20171129-Penambahan-Gerbang-JT2.jpg)

/2025/12/08/1682717470.jpg)
/2025/12/21/189247840.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489835/original/093910600_1769935832-7.jpg)