Jakarta Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur tahapan penelitian otomatis atas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital perpajakan daerah dan merupakan implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD secara elektronik.
Sistem Digital Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan
Penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi terhadap perhitungan pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui dokumen SPTPD.
Dengan diterapkannya proses ini secara otomatis, Bapenda berharap kualitas data perpajakan semakin meningkat sekaligus mempercepat layanan, kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).