Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat setelah pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. TikTok-Tokopedia menjamin usahanya tetap berjalan sehat.
Kuasa Hukum Tokopedia dan TikTok dari Assegaf Hamzah & Partners, Farid Nasution mengaku menerima penilaian menyeluruh dari KPPU. Perusahaan juga akan patuh terhadap rekomendasi syarat yang diberikan.
Bersama ini Tiktok Nusantara sepenuhnya menghormati laporan penilaian menyeluruh dan dengan ini menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator bersama jadwal waktu pelaksanaannya, kata Farid dalam Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU di Gedung Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kendati menerima usulan KPPU, TikTok-Tokopedia menyarankan adanya perubahan redaksional. Misalnya, pada poin pertama rekomendasi KPPU berupa tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik.
Farid menegaskan, perusahaan yang diwakilinya selama ini telah menjalankan sesuai dengan substansi mandat rekomendasi KPPU. Untuk itu, dia menyarankan ada sedikit tambahan redaksional.
Bunyinya adalah memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi, diskon, dan sejenisnya, masih sama dengan bahasa aslinya, dengan penambahannya sebagai berikut; yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tersebut, jelas Farid.