Jakarta Kraton Yogyakarta teryata menyewakan lahan seluas 320.000 meter persegi untuk proyek jalan tol melalui skema sewa jangka panjang. Dalam kesepakatan ini, pemerintah menyewa lahan tersebut dengan harga Rp12.500 per meter per tahun, atau setara Rp500.000 per meter untuk jangka waktu 40 tahun.
Total nilai sewa mencapai Rp160 miliar. Namun jika dibandingkan dengan manfaat proyek jalan tol yang berskala strategis nasional, angka tersebut tergolong sangat rendah secara proporsional.
Seluruh lahan yang disewakan ini berstatus Sultan Ground (SG). Beberapa bidang sebelumnya merupakan tanah anggaduh kalurahan, yakni hak pakai oleh pemerintah desa.
Namun, hak anggaduh tersebut telah dikembalikan secara resmi kepada Kraton, sehingga secara administratif seluruh bidang kini berstatus murni Sultan Ground.
Melansir situs jogjaprov.go.id, Kamis (24/7/2025), Penghageng II Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, menjelaskan bahwa pengembalian hak anggaduh ini menjadi syarat penting agar proses sewa tidak menimbulkan tumpang tindih administratif.
“Agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi sewa, maka hak anggaduh dari kalurahan terlebih dahulu dikembalikan kepada Kraton. Setelah itu, baru disusun skema sewa yang sah secara hukum dan adat,” ujarnya.
Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi, Kraton Yogyakarta memberikan kompensasi tahunan kepada kalurahan yang mengembalikan hak anggaduh.