Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bakal menindaklanjuti aduan soal premanisme oknum di salah satu kantor pelayanan pajak (KPP), yang diterima lewat kanal WhatsApp Lapor Pak Purbaya.
Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP untuk menindaklanjuti pengaduan, terkait premanisme oknum accoun representative (AR) di KPP Pratama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Anak Buah Purbaya Pamer Insentif Pajak di Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Arahan Menkeu Purbaya Buat DJP: Pajak E-Commerce Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6%
BACA JUGA:Cek Cara Lapor Masalah Pajak dan Bea Cukai Melalui Lapor Pak Purbaya
Saya sudah mendapat laporan bahwa karena informasi yang disampaikan melalui WhatsApp itu sangat terbatas, artinya kan kami harus mengklarifikasi dan mengkonfirmasi ke si penyampai informasi. Ini tentu kita musti praduga tak bersalah, ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Harapannya, mudah-mudahan dari si pelapor bisa masuk ke sistem whistleblow kita, menunjukan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga itu disimbolkan premanisme, Bimo menambahkan.
Jika ditemukan adanya kesalahan yang disengaja, ia pun tak segan untuk mengakhiri masa kerja oknum bersangkutan secara tak hormat. Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak, bahkan akan saya pecat, serunya.
Bimo mengklasifikasi aduan di sektor perpajakan yang masuk ke kanal Lapor Pak Purbaya dalam dua kategori. Pertama yang menjurus ke perbaikan kebijakan, dan perbaikan administrasi.
Kalau perbaikan policy tentu kita masukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Ekonomi Fiskal supaya jadi perhatian. Kalau signifikan, tentu kita akan masukan ke unit anti fraud kita, bebernya.