Jakarta – Seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas cepat dan stabil di berbagai sektor usaha, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merespons dengan menghadirkan dua solusi Wi-Fi terkini: WMS Fit dan WMS Standard. Diluncurkan di awal 2025, layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang semakin terdigitalisasi dengan solusi Wi-Fi end-to-end yang sepenuhnya dikelola oleh Telkom.
WMS Fit hadir sebagai varian baru yang lebih fleksibel, sementara WMS Standard merupakan penguatan dari layanan dasar Wifi.id Managed Service (WMS) yang kini dilengkapi fitur dan paket yang lebih komprehensif. Dengan sistem berlangganan bulanan, pelanggan tak perlu repot mengurus operasional, pemantauan performa, maupun perbaikan gangguan semua pengelolaan jaringan dilakukan secara otomatis oleh Telkom melalui teknologi auto-provisioning.
“WMS Standard dan WMS Fit ini adalah solusi Wi-Fi yang benar-benar bisa digunakan oleh pelanggan untuk menyelesaikan kebutuhan konektivitas mereka. Mereka bisa mengeksplorasi berbagai fitur yang tersedia di WMS ini, untuk meningkatkan value bisnisnya. Bersama dengan pelanggan WMS, kita memajukan perekonomian Indonesia dan juga meningkatkan usage dari Wi-Fi di Indonesia,” ujar EGMDigital Connectivity Service Telkom Teuku Muda Nanta.
WMS Standard memanfaatkan access point sebagai titik akses Wi-Fi, yang dipasang pada perangkat dilokasi pelanggan. Sehingga, ideal untuk venue berskala besar dengan kepadatan pengguna tinggi, seperti perkantoran, institusi pemerintahan, atau area publik, yang membutuhkan solusi Value Added Service (VAS) yang lebih kompleks.
Sementara itu, WMS Fit ditujukan untuk pelanggan dengan kebutuhan utilisasi VAS yang lebih sederhana,seperti Security Type Management dan Dashboard Venue Owner. WMS Fit memiliki tiga pilihan kecepatan, yaitu 50, 75, dan 100 Mbps dengan perangkat ONT premium sebagai titik akses. WMS Fit menawarkan solusi hemat biaya dan mudah dioperasikan, sesuai untuk lokasi dan jumlah user yang relatif sedikit, serta mencukupi untuk satu lokasi satu titik SSID, seperti kafe atau retail kecil.
Pelanggan tidak perlu khawatir akan keamanan dan privasi data, karena kedua hal tersebut menjadi prioritas utama Telkom. Terdapat sistem yang dapat mencegah komunikasi antar-perangkat pengguna yang terkoneksi WMS, sedangkan untuk pengelolaan data pribadi mengikuti standar Perlindungan DataPribadi (PDP) yang wajib dipatuhi.
Untuk memudahkan uji coba skala besar, Telkom menyediakan opsi Proof of Concept (POC) bagi enterprise dan instansi pemerintahan, untuk melihat kompatibilitas layanan WMS di lokasi yang dibutuhkan. Terkait instalasi dari produk WMS akan dibantu dengan sistem auto‐provisioning, sedangkan tim teknisi hanya perlu melakukan penarikan kabel di lokasi pelanggan yang telah terdata pada sistem Telkom.
Begitu pula dengan aktivasi layanannya yang akan secara otomatis di-deliver oleh sistem. Sehingga, pelanggan bisamerasakan layanan WMS ini terinstalasi dan teraktivasi dengan cepat. Customer experience juga menjadi aspek yang sangat diperhatikan Telkom, melalui layanan call center yang selalu siap dalam memberikan solusi terkait kendala yang dihadapi pelanggan.
Jika terjadi gangguan atau kerusakan pada layanan WMS, pelanggan dapat menghubungi call center Tenesa atau melalui helpdesk, email, WhatsApp, dan nomor telepon yang tersedia tanpa dipungut biaya tambahan. Solusi Value Added Service yang dihadirkan Telkom melalui layanan WMS Standard dan WMS Fit, menjadi nilai tambah layanan.
VAS yang ditawarkan Telkom membantu pelanggan mengembangkan bisnisnya dengan lebih baik.Lebih lanjut, pemesanan WMS Standard maupun WMS Fit dapat dilakukan melalui website IndiBiz di https://indibiz.co.id ataupun dengan menghubungi sales representative dan mengunjungi Telkom Experience Center terdekat untuk menemukan paketisasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan jaringan terluas di Indonesia dan dukungan tim operasional yang tersebar di seluruh wilayah, Telkom siap menjadi mitra terpercaya dalam kebutuhan konektivitas bisnis Anda.
#ElevatingYourFuture
(*)
Foto PilihanImplementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, Bagaimana Nasib Petani dan Industri Hasil Tembakau?