Jakarta Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi yang telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Meskipun surat tersebut dikirim sebelum tanggal 9 Juli 2025, penerapan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia segera merespons kebijakan tersebut dengan mengirimkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke Amerika Serikat.
“Nah, jadi kehadiran Pak Menko di sana (Amerika) untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait merupakan respons dari pemerintah Indonesia terhadap surat yang disampaikan oleh pemerintah AS,” kata Haryo dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Manfaatkan Waktu Dialog
Haryo menyebut bahwa pemerintah memanfaatkan jeda waktu sebelum kebijakan diterapkan untuk berdialog dan mencari titik temu.
“Karena dari surat tersebut, kami melihat masih tersedia ruang untuk merespons, dan penerapannya juga dijadwalkan baru dimulai tanggal 1 Agustus,” ujarnya.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak tinggal diam. Pemerintah berupaya keras membangun komunikasi agar tidak terjadi ketegangan yang dapat merugikan kedua negara, khususnya dalam hubungan perdagangan.
“Jadi, pemerintah Indonesia dalam hal ini akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi kepentingan nasional ke depan,” tambahnya.