Jakarta Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan Iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging), dinilai dapat mematikan ekosistem industri hasil tembakau nasional.
Pasalnya, ketentuan ini berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama di sektor pertanian dan industri padat karya seperti tembakau serta makanan dan minuman, yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Tak hanya itu, pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan dan minuman juga dikhawatirkan akan menekan sektor industri yang selama ini menopang ekonomi rakyat.
Industri hasil tembakau serta makanan dan minuman sejatinya menjadi sektor strategis yang sangat erat dengan sektor pertanian dan dikenal padat karya karena menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari hulu hingga hilir.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Nurhadi, menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih bijak dalam menyusun kebijakan yang berdampak luas terhadap rakyat kecil.
“Kami di Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap petani dan pekerja di sektor ini,” ujarnya dikutip Minggu (18/5/2025).