Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan 330 hektare tanah hasil sitaan negara untuk dijadikan lahan pertanian. Pemanfaatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan.
Tanah yang berada di Kecamatan Bekasi, Jawa Barat, tersebut merupakan aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri. Dari total 414 bidang tanah, sekitar 7 hektare di antaranya dijadikan proyek percontohan.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovan, menjelaskan bahwa lahan tersebut dikelola langsung oleh para petani sekitar.Â
“Dari keseluruhan lahan tersebut, yang dijadikan pilot project adalah 4 bidang lahan dengan luas lahan kurang lebih 7 hektar katanya dalam acara Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Dari lahan yang ditanami padi itu, hasil panen diperkirakan mencapai 7 ton gabah kering per hektare. Selanjutnya, gabah akan diserap oleh Perum Bulog dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pemanfaatan lahan sitaan ini hanya bersifat sementara. Tanah tersebut akan dialihfungsikan kembali setelah proses lelang dilakukan, karena hasil lelang dianggap lebih optimal dalam memberikan pemasukan bagi negara.