Jakarta – Bea Cukai melakukan penataan ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC dan PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penataan ini dilakukan untuk menjawab tantangan pengawasan yang semakin dinamis, baik dari meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, berkembangnya modus pelanggaran kepabeanan dan cukai, hingga tuntutan penguatan sinergi antarpenegak hukum.
BACA JUGA:Hashim Sebut Sistem Pajak dan Bea Cukai Bobrok, Menkeu Purbaya Bilang Begini
BACA JUGA:Singgung Pajak dan Bea Cukai, Hashim Djojohadikusumo Blak-blakan Kondisi Parah Penerimaan Negara
BACA JUGA:Liburan ke Luar Negeri? Jangan lupa isi Aplikasi All Indonesia Saat Pulang
Budi juga menegaskan bahwa penataan unit teknis merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pada sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I.
Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan identifikasi barang di tiap-tiap wilayah operasi BLBC yang membawahinya.
Penataan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas mutu pengujian barang/identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai, ujar Budi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
/2025/10/18/344661075.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446117/original/028221500_1765873306-1000023609.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2820891/original/083899400_1559366590-20190601-Satu-Arah-2.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4671034/original/080474000_1701433312-WhatsApp_Image_2023-12-01_at_17.14.40.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4869299/original/047207100_1718880148-20240620-Bank_Indonesia-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452618/original/058589300_1766411132-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro-2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/922933/original/083727700_1436362530-20150708-Penukaran-Uang-Jelang-Lebaran-Jakarta-07.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/3459070/original/059168700_1621367194-20210403101513_IMG_8484.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451624/original/099182700_1766318683-d826b58f-70ec-443e-be34-827f08058d1b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451728/original/052354100_1766360742-Mobilitas_masyarakat_di_jalur_penyeberangan_Jawa-Sumatera_makin_ramai-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451732/original/089678900_1766362484-Menteri_PKP_Maruarar_Sirait_memulai_pembangunan_hunian_tetap__huntap__bagi_masyarakat_terdampak_bencana_di_Sumatera_Utara__Sumut_..jpg)