Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperketat ruang gerak bagi para penanggung pajak yang membandel. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk memblokir berbagai layanan publik bagi wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.
Aturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu.
BACA JUGA:DJP Catat Lebih dari 711 Ribu SPT sudah Dilaporkan
BACA JUGA:Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai, Diganti Perusahaan Swiss
BACA JUGA:Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
Langkah ini merupakan bentuk penagihan aktif untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak.
Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (27/1/2026), layanan publik yang menjadi sasaran utama pemblokiran meliputi:
- Akses Sistem Administrasi Badan Hukum: Penanggung pajak tidak akan bisa melakukan perubahan data perusahaan atau pengurusan administratif badan hukum lainnya.
- Akses Kepabeanan: Pemblokiran izin untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, yang secara otomatis menghentikan aktivitas ekspor-impor perusahaan.
- Layanan Publik Lainnya: Termasuk layanan administratif yang disediakan oleh berbagai instansi pemerintah terkait.
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak, bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam aturan tersebut.
/2025/12/10/1747689395.jpg)
/2025/03/26/628035943.jpg)
/2025/12/10/1303692123.jpg)
/2025/07/30/1254172265.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472367/original/051503100_1768364031-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_20262.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3457615/original/088329700_1621231850-FOTO_001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486233/original/062057000_1769580738-Bakti_GoTo_untuk_Negeri_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5330454/original/029687200_1756361195-IMG_1809.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472366/original/098607300_1768363991-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026.jpg)



