Jakarta Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% seperti diharapkan pemerintah, pertumbuhan industri perlu ditingkatkan hingga 9%–10%.
Saat ini, pertumbuhan industri hanya berada di kisaran 4%–5%, padahal Indonesia pernah mencapai pertumbuhan ekonomi hingga sebesar 7,3%. Salah satu langkah strategis yang diperlukan adalah memperbaiki regulasi melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Daya Saing Industri ke Cikarang Dry Port yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Panja Daya Saing Industri menyoroti bahwa membangun kawasan industri baru pada saat ini tidaklah mudah, berbeda dengan era 1990-an di mana pertumbuhan industri mampu mencapai 9,5%.
Direktur Utama PT. Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi, menekankan pentingnya RUU Kawasan Industri sebagai landasan hukum yang mampu menciptakan kepastian dan konsistensi regulasi dalam pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses perizinan dapat dipangkas dan lebih efisien, tata kelola kawasan semakin profesional, serta kolaborasi antara pemerintah dan swasta dapat terjalin lebih kuat, kata dia, Selasa (16/9/2025).
RUU Kawasan Industri juga menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi, memperkuat infrastruktur pendukung, serta memberikan insentif yang tepat bagi pelaku industri. Pada akhirnya, regulasi ini diyakini tidak hanya akan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Tetapi juga membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.