Jakarta – DPR sepakat untuk menyunat berbagai hak keuangan anggota parlemen, semisal tunjangan perumahan hingga fasilitas lain. Ketentuan ini diambil berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025, ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sesi konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Selain tunjangan rumah, lanjut Dasco, DPR juga sepakat memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi. Meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi, terangnya.
Lebih lanjut, Dasco juga menegaskan tidak akan membayarkan hak keuangan kepada anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Seperti diketahui, terdapat 5 anggota DPR yang kini berstatus non aktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).
Adapun mengutip catatan DPR, pejabat Senayan tetap berhak menerima hak keuangan sebesar Rp 65,59 juta per bulan pasca berbagai tunjangan disunat.
Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak pejabat negara, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.