Jakarta – Realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tercatat Rp 6,88 triliun. Penyaluran BSU 2025 itu untuk 11,4 juta pekerja pada 23 Juni-1 Juli 2025.
Laporan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun instagram resminya@smindrawati, ditulis Kamis (17/7/2025).
Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya,” tulis Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, penyaluran BSU ini juga karena pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi Indonesia. Ia pun mengingatkan untuk memanfaatkan BSU sebaik-baiknya.
“Ayo, manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan,” kata dia.
Adapun BSU hadir menjadi salah satu langkah cepat pemerintah dalam memberikan bantalan untuk pekerja/buruh dari lima stimulus ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Bagaimana syarat penerima BSU 2025?
1.Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PPU).
3.Dipriotaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
4.Bukan ASN atau prajurit TNI dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.