Jakarta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Allan Tandiono buka suara terkait usulan Komisi VI DPR RI, yang meminta adanya gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh.
Allan lantas memaparkan aturan keselamatan bertransportasi yang tercantum dalam beberapa regulasi. Semisal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, ia menegaskan bahwa kereta api dan angkutan umum lainnya merupakan zona bebas asap rokok. Demi menjaga kesehatan dan kenyamanan para penumpang lain.
Di angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, atau KTR, ujar Allan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. Yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta, dia menegaskan.
Oleh karenanya, Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi bakal terus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku. Yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan, ungkapnya.