Nusa Dua – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan pelaksanaan asuransi wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus melalui tahapan regulasi.
Ogi menegaskan saat ini belum memungkinkan bagi OJK untuk mengeluarkan peraturan sebelum regulasi di tingkat pemerintah dirampungkan.
“Jadi, untuk asuransi wajib sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang PPSK sekarang itu didahului dengan penyesuaian peraturan pemerintah yang dikonsultasikan juga ke DPR yang terdiri melalui Komisi 11 yang membawahi sektor jasa keuangan,” ujar Ogi dalam acara Konferensi Pers Indonesia Insurance Summit 2025, di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/5/2025).
Dalam prosesnya, OJK telah melakukan berbagai kajian terhadap praktik asuransi wajib di negara lain, terutama asuransi wajib Third Party Liability. Meski demikian, substansi kebijakan yang akan dikeluarkan belum dapat dibuka ke publik sampai regulasi pemerintah selesai disusun.
“Tentunya untuk tidak membuat publik menjadi bertanya-tanya atau menduga-duga kami belum bisa menyampaikan substansi dari peraturan OJK-nya itu seperti apa karena nanti akan ada pertanyaan yang lanjut yang sebenarnya itu belum ditetapkan dalam peraturan pemerintahnya,” lanjutnya.
Ogi juga menjelaskan penyusunan peraturan OJK harus mengikuti prosedur penyusunan regulasi yang telah ditetapkan. Saat ini, OJK telah menyiapkan kajian dan referensi praktik-praktik terbaik yang akan menjadi dasar saat regulasi tersebut diterbitkan.