• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Siap-siap, Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100%

Siap-siap, Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-22
0

Siap-siap, Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100%

Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Pengurangan PBB-P2

Pengurangan pajak dapat diberikan secara otomatis (penetapan secara jabatan) maupun atas permohonan Wajib Pajak.

BACA JUGA:Wamenaker Tekankan Relevansi Pelatihan dengan Dunia Industri untuk Tingkatkan Penyerapan Kerja

  • Pengurangan otomatis:

    • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
    • 75% untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.
  • Pengurangan atas permohonan:

    • Hingga 100% untuk kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
    • Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
    • 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.
    • 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.

Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, Kepgub ini juga memberikan fasilitas pembebasan pajak, baik otomatis maupun atas permohonan.

  • Pembebasan otomatis: Berlaku untuk barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah, objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum non-komersial.
  • Pembebasan atas permohonan: Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Catatan penting: pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

Berlaku Mulai Agustus 2025

Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025. Dengan aturan baru ini, kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

(*)

Foto PilihanHasilkan Satu Ton per Tahun, Begini Penampakan Tambang Emas Pongkor

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Cek Harga Termahal per 20 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Cek Harga Termahal per 20 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
WIKA Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp 10,33 Triliun per November 2025

WIKA Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp 10,33 Triliun per November 2025

2025-12-14
Potensi Penggunaan Dana Minyak Bumi untuk Kembangkan DME

Potensi Penggunaan Dana Minyak Bumi untuk Kembangkan DME

2025-12-14
Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh

Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh

2025-12-14
Jasamarga Related Business Meresmikan Hotel Baru di Rest Area Tol Batang-Semarang

Jasamarga Related Business Meresmikan Hotel Baru di Rest Area Tol Batang-Semarang

2025-12-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

2026-02-10
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

2026-02-10
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Februari 2026: Termurah Tembus Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Februari 2026: Termurah Tembus Level Segini

2026-02-10
Bos OJK Cek Langsung Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 di Bekasi

Bos OJK Cek Langsung Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 di Bekasi

2026-02-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fenomena Baru Pasar Keuangan: Investasi Konvensional Mendadak Mirip Saham Meme

Fenomena Baru Pasar Keuangan: Investasi Konvensional Mendadak Mirip Saham Meme

2026-02-10
0
Prediksi Harga Emas Sepekan,  Analis Ramal Sentuh USD 5.000 Lagi

Prediksi Harga Emas Sepekan, Analis Ramal Sentuh USD 5.000 Lagi

2026-02-10
0
Harga Emas Antam Diramal Tembus Rp 2,9 Juta

Harga Emas Antam Diramal Tembus Rp 2,9 Juta

2026-02-10
0
Harga Pangan Hari Ini 9 Februari 2026: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 68.836 per Kg

Harga Pangan Hari Ini 9 Februari 2026: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 68.836 per Kg

2026-02-10
0
Harga Perak Antam Hari Ini 9 Februari 2026 Naik Rp 750

Harga Perak Antam Hari Ini 9 Februari 2026 Naik Rp 750

2026-02-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

2026-02-10
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

2026-02-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.