Jakarta Pengamat Hukum Energi dan Sumber Daya Alam Rifqi Nuril Huda meminta lembaga penegak hukum di Indonesia bergerak masuk dan turun tangan untuk memastikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melaksanakan amanat undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, kata dia, terdapat KKKS yang tetap memilih barang impor meskipun produk lokal tersedia, bahkan ada dugaan manipulasi dokumen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Celah-celah ini bukan hanya melanggar kontrak, melainkan juga merugikan industri lokal yang sedang tumbuh,” kata Rifqi dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Dengan turunnya lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dia berharap KKKS dalam melaksanakan kontraknya tidak merugikan negara dan rakyat Indonesia, khususnya sehubungan dengan aturan kewajiban menggunakan barang dalam negeri.
KKKS merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di wilayah kerja tertentu di Indonesia berdasarkan kontrak kerja sama.
Namun demikian, Rifqi menegaskan kontrak kerja sama migas bukan sekadar dokumen formalitas lantaran di balik lembaran kertas itu, tersimpan janji besar bagaimana perusahaan KKKS mengelola kekayaan energi milik rakyat Indonesia.