• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Sepuluh Tahun Capaian Kerja Pemerintah: Satu Data Indonesia untuk Kesetaraan dan Kemudahan Layanan Administrasi Pajak

Sepuluh Tahun Capaian Kerja Pemerintah: Satu Data Indonesia untuk Kesetaraan dan Kemudahan Layanan Administrasi Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-09
0

Sepuluh Tahun Capaian Kerja Pemerintah: Satu Data Indonesia untuk Kesetaraan dan Kemudahan Layanan Administrasi Pajak

Jakarta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan terobosan segar dalam administrasi perpajakan. Pertama, teknik penyusunan beleid ini menggunakan metode sapu jagad atau omnibus law. Sejumlah UU perpajakan yang sebelumnya “terserak”, direvisi serta “diikat” menjadi satu bundel, sekaligus menambah materi baru.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), serta Cukai, merupakan bab-bab yang berasal dari sejumlah undang-undang perpajakan yang telah ada. Sementara itu, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta Pajak Karbon, merupakan materi anyar yang diinsersi ke dalam UU HPP tersebut. Kendati demikian, dapat dibilang bahwa PPS merupakan modifikasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya telah digulirkan pada 2016-2017.

Kedua, dalam klaster KUP, diatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik pemadanan oleh sistem maupun validasi secara mandiri oleh wajib pajak, telah mengantongi lebih dari 99% atau lebih dari 75 juta NIK-NPWP yang telah padan, menurut data DJP per Oktober 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan dukungan Kementerian Keuangan bersama DJP terhadap Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia merupakan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 (Perpres 39/2019). Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 39/2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Mengejawantahkan kebijakan Satu Data Indonesia serta pelaksanaan UU HPP klaster KUP tersebut, dengan kerja bersama, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK 112/2022). Kemudian, PMK 112/2022 diperbarui dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023 (selanjutnya disebut PMK 136/2023).

Terbitnya PMK 112/2022 jo. PMK 136/2023 ini setidaknya memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NIK sebagai NPWP. Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif bagi WP selain WP OP yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Dan ketiga, guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia tersebut, dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal (Single Identity Number atau SIN) yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Akhirnya, wacana penerapan SIN sejak lama, terlaksana juga, setidaknya di bidang administrasi perpajakan.

Sebagai pelaksanaan PMK 112/2022 jo. PMK 136/2023 tersebut, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan. Menurut ketentuan tersebut, mulai tanggal 1 Juli 2024, NIK mulai digunakan sebagai NPWP.

Sejak saat itulah, berbagai layanan administrasi perpajakan secara bertahap, antara lain pendaftaran, pengelolaan profil wajib pajak, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan (bupot), pengajuan keberatan, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), permohonan pemindahbukuan, pelaporan Surat Pemberitahuan (e-filing), dan sebagainya, telah mengakomodasi NIK sebagai NPWP.

Sebelumnya, setidaknya saat ini terdapat hampir 30 jenis dokumen identitas nasional yang diterbitkan lebih dari 20 institusi yang berbeda. Misalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, paspor, dan asuransi yang tersimpan dalam basis data instansi pemerintah.

Oleh karena itu, pemadanan NIK-NPWP merupakan jawaban atas upaya peningkatan mutu reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik. Pemerintah bekerja bersama mewujudkan sistem layanan masyarakat yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan publik. Di era digital saat ini, kebijakan pemadanan NIK-NPWP juga semakin relevan demi mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi untuk mendongkrak efisiensi dan efektivitas layanan administrasi perpajakan.

Perbesar
Pemadanan NIK-NPWP.

Pemadanan NIK-NPWP ini tentu memberikan sejumlah manfaat. Pertama, layanan administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan sederhana karena wajib pajak tidak perlu repot menyiapkan berbagai dokumen yang terpisah. Kedua, akurasi data meningkat karena data telah terintegrasi sehingga dapat menekan kesalahan dan pencatatan dan pengolahan data. Ketiga, mempermudah akses layanan pemerintah lainnya yang membutuhkan verifikasi dan validasi data.

Luncurkan Coretax

Masyarakat juga tengah antusias menunggu penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (populer disebut Coretax). Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang menyederhanakan sekian banyaknya proses bisnis perpajakan, menjadi cukup 21 proses bisnis demi kemudahan administrasi perpajakan.

Proses bisnis tersebut meliputi pendaftaran atau registrasi, pelayanan, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pembayaran, penilaian, keberatan dan banding, Tax Payer Account (TPA), non-keberatan, intelijen perpajakan, penegakan hukum pidana perpajakan, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information, sistem pengelolaan dokumen (document management system), pengelolaan kualitas data (data quality management), manajemen pengetahuan (knowledge management), pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management), serta intelijen bisnis (business intelligence).

Coretax pun bergulir dengan hasil pemadanan NIK-NPWP itu tadi. Dikutip dari laman berita situs web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa dalam Coretax, NIK digunakan sebagai common identifier. Dengan adanya Coretax, wajib pajak dengan mudah dapat menyampaikan permohonan, melaporkan SPT, membayar pajak, serta menerima notifikasi terkait proses pengawasan, utang pajak, upaya hukum keberatan, banding, dan non-keberatan, serta update proses administrasi pajak lainnya.

Dari sejumlah uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemadanan NIK-NPWP merupakan inovasi penting dalam memudahkan penyelenggaraan layanan administrasi perpajakan. Validasi NIK-NPWP juga merupakan bukti nyata bahwa Kementerian Keuangan bersama DJP mendukung penuh kebijakan Satu Data Indonesia. Seiring dengan bergulirnya Coretax nanti, masyarakat makin simpel dan gampang dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

(*)

Melihat Pengecekan Kualitas Avtur di Depot Pengisian Pesawat Udara Soekarno-Hatta

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kantongi Persetujuan Menpan RB, Gaji Hakim Segera Naik

Kantongi Persetujuan Menpan RB, Gaji Hakim Segera Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group

Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group

2025-05-08
Wajib Belajar 13 Tahun, Guru Besar Unesa Ingatkan PAUD Jangan Jadi Ajang Akademik Dini

Wajib Belajar 13 Tahun, Guru Besar Unesa Ingatkan PAUD Jangan Jadi Ajang Akademik Dini

2025-05-08
Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti

Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti

2025-05-08
Menteri Ara: Subsidi Rumah Wartawan Bukan Sogokan

Menteri Ara: Subsidi Rumah Wartawan Bukan Sogokan

2025-05-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08
Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

2025-05-08
Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

2025-05-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08
0
Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

2025-05-08
0
Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

2025-05-08
0
USD to IDR Hari Ini 7 Mei 2025 Dibuka di Level 16.461

USD to IDR Hari Ini 7 Mei 2025 Dibuka di Level 16.461

2025-05-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.