Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah masih digugat oleh PT Indobuildco. Hal ini memperpanjang kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Nusron menyampaikan, PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan kembali menggugat pemerintah gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, kasus ini juga telah jadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus bapak Presiden RI, terdapat gugatan terus menerus melalui PTN maupun PTUN oleh PT Indobuildco, kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Gugatan ditujukan atas penerbitan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tertanggap 15 Agustus 1989 tentang pemberian HPL atas nama Setneg cq Badan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Adapun, masih ada gugatan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah masuk pada proses pemeriksaan saksi.
Perkembangan terakhir daat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Kepala Kantor (Pertanahan) Kota Administrasi Jakarta Pusat dan saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi, terang Nusron.