Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kebijakan tarif lain yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.
AS awalnya mengenakan tarif resprikoral atau tarif timbal balik sebesar 32% pada Indonesia. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, kini terdapat tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia.
Pertama, adalah tarif dasar baru, di mana AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama. Berapa besarannya (tarif) itu macam-macam, mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru, kata Djatmiko dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).
Djatmiko menerangkan, kebijakan tarif dasar baru diterapkan kepada semua negara mitra dagang AS, kecuali Meksiko dan Kanada. Lantaran, kedua negara tersebut karena miliki perjanjian dagang United States-Mexico and Canada.
Jenis tarif kedua, adalah tarif resprikoral dengan besaran tarif yang akan ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS sebesar 32%.
Kebijakan baru lainnya, yaitu tarif sektoral yang akan dikenakan kepada beberapa impor komoditas khusus yakni baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif dari Indonesia sebesar 25%.
Jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan resiprokel tidak akan dikenakan, jelas Djatmiko.
Ditambahkannya, kebijkan tarif baru ini merupakan tambahan dari tarif awal yang sudah ditetapkan oleh AS kepada mitra dagang berdasarkan jenis barang.