Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini bukan hari libur nasional, melainkan cuti bersama yang memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Para menteri yang terlibat adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tiga menteri ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya.
Kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat agar dapat merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan lebih leluasa.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa. Ini juga memungkinkan partisipasi publik yang lebih maksimal dalam berbagai kegiatan perayaan.