Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat. Saat ini, banyak insentif pajak yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta.
Salah satu upaya strategis yang kini dilakukan adalah sosialisasi insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mulai diterapkan di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 8 April 2025.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Berikut empat bentuk insentif PBB-P2 yang disosialisasikan oleh Bapenda:
1. Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025
Wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk:
- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar
- Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta
- Berlaku hanya untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi
- NIK harus tervalidasi di sistem pajak online