Jakarta – Pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai menjalankan pekerjaannya dari kantor atau work from office (WFO). Sedangkan, sebagian pegawai masih diperbolehkan fleksibel dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla. Dia mengatakan pejabat setara eselon I hingga koordinator sudah diwajibkan WFO mulai Selasa, 2 September 2025.
Untuk pelaksanaan tugas hari ini pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I, pratama/eselon II, administrator/eselon III dan koordinator wajib menjalankan tugas secara WFO, kata Putri saat dikonfirmasi www.wmhg.org, Selasa (2/9/2025).
Sementara itu, pegawai lainnya masih bisa fleksibel tempat bekerja (FTB). Namun, beberapa kategori pegawai pun turut masuk kantor sesuai kebutuhan pejabat Kementerian BUMN.
Untuk pegawai lainnya bisa FTB, bisa juga WFO dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kebutuhan pimpinan, dan target kinerja unit kerja, tutur dia.
Dia menceritakan, meningkatnya aksi demonstrasi pekan lalu mengharuskan pegawai Kementerian BUMN WFH. Adapun kebijakan ini berjalan pada Jumat 29 Agustus 2025 dan Senin 1 September 2025.