Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar. Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Menurut Dasco, langkah ini tidak berarti Kementerian BUMN dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, lembaga tersebut akan tetap berdiri sendiri dengan status baru.
Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN, ujar Dasco dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, revisi UU BUMN diperlukan karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan, jelasnya.
Selain itu, revisi UU BUMN juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Dasco menegaskan bahwa DPR RI menargetkan revisi ini rampung sebelum masa sidang ditutup pada 2 Oktober 2025. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan, ujarnya.