Jakarta – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Dia menuturkan, yang lebih penting bukan sekadar besaran persentase kenaikan upah, melainkan bagaimana daya beli buruh tetap terjaga.
Bob menekankan, kenaikan upah akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga barang kebutuhan pokok.
Yang penting bukan naik 8,5% atau 10% tapi bagaimana daya beli buruh dapat di pertahankan atau bahkan dinaikkan. Artinya harga kenaikan barang perlu dikendalikan, kata Bob Azam kepada www.wmhg.org, Rabu (20/8/2025).
Ia mengingatkan, seruan kenaikan upah dengan angka tinggi justru dapat memicu kenaikan harga barang di pasaran. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus kembali kemampuan daya beli buruh, meski upah sudah naik.
Jadi, kalau belum apa-apa kita teriak naik 10% ini bisa mempengaruhi psikologis harga juga yang akan ikut-ikutan naik, ujarnya.