• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Resmi! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya

Resmi! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-21
0

Resmi! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya

Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan perusahaan menahan ijazah milik pekerjanya. Penerbitan itu menyusul banyak temuan kasus ijazah pekerja atau buruh ditahan oleh perusahaan.

Hari ini, Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan, beserta jajaran, menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja, ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menaker menjelaskan, SE ini ditujukan kepada Gubernur di setiap provinsi di Indonesia. Kemudian, diteruskan ke tingkat Walikota dan Bupati. Berikutnya, diminta untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan di wilayahnya.

Ada tugas pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian perkara penahanan ijazah di wilayah sesuai kewenangan kepala daerah tersebut.

Perhatian Pemerintah ke Buruh

Yassierli mengaku telah menemukan banyak kasus mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan tadi. Maka, SE ini dipandang perlu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja buruh.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para Bupati atau Walikota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja, tuturnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Begini Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Kapal Ikan

Begini Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Kapal Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2025-05-21
PLN Energy Tunjuk Nikson Silalahi Jadi Komut dan Komisaris Baru, Ini Profilnya

PLN Energy Tunjuk Nikson Silalahi Jadi Komut dan Komisaris Baru, Ini Profilnya

2025-07-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

2025-08-02
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar

Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar

2025-08-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

2025-08-02
0
Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

2025-08-02
0
Breaking News: Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pose Sambil Pamer Kaos Bertuliskan Soekarno

Breaking News: Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pose Sambil Pamer Kaos Bertuliskan Soekarno

2025-08-02
0
Saat Ras Terkuat di Bumi Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

Saat Ras Terkuat di Bumi Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

2025-08-02
0
Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

2025-08-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

2025-08-02
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

2025-08-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.