• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Korsleting Picu Banyak Kebakaran, Regulasi Instalasi Listrik Diperketat

    Korsleting Picu Banyak Kebakaran, Regulasi Instalasi Listrik Diperketat

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Korsleting Picu Banyak Kebakaran, Regulasi Instalasi Listrik Diperketat

    Korsleting Picu Banyak Kebakaran, Regulasi Instalasi Listrik Diperketat

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Resmi, Ini Aturan serta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan di 2025

Resmi, Ini Aturan serta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan di 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-13
0

Resmi, Ini Aturan serta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan di 2025

Jakarta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta kepada pengusaha dan pekerja untuk mematuhi surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur natal dan tahun baru dengan suka cita, kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Meski begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaanpada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur, tulis poin 5, dikutip Kamis (12/12).

Sedangkan untuk pelaksanaan cuti bersama bersifat takultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh danlatau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangundangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa, tutup SE tersebut.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mentan Amran Minta Bantuan TNI-Polri Garap Swasembada Pangan Mulai 1 Januari 2025

Mentan Amran Minta Bantuan TNI-Polri Garap Swasembada Pangan Mulai 1 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Profil Adrian Gunadi, CEO Investree yang Kabur dan Jadi Buronan Interpol

Profil Adrian Gunadi, CEO Investree yang Kabur dan Jadi Buronan Interpol

2025-07-06
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?

Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?

2025-07-06
5 Fakta di Balik Rencana IPO PT Chandra Daya Investasi

5 Fakta di Balik Rencana IPO PT Chandra Daya Investasi

2025-07-06
Operasional Diberhentikan Sementara, PT Gag Nikel Buka Suara

Operasional Diberhentikan Sementara, PT Gag Nikel Buka Suara

2025-06-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

2025-07-06
Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

2025-07-06
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

2025-07-06
Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

2025-07-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

2025-07-06
0
Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

2025-07-06
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

2025-07-06
0
Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

2025-07-06
0
Trump Sebut Bakal Dongkrak Tarif hingga 70% untuk Sejumlah Negara

Trump Sebut Bakal Dongkrak Tarif hingga 70% untuk Sejumlah Negara

2025-07-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

2025-07-06
Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

2025-07-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.