Jakarta – Departemen Perhubungan Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan menghapus sisa denda sebesar USD 11 juta atau Rp 183,11 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 16.646) yang harus dibayarkan maskapai Southwest Airlines. Hal ini bagian dari rekor denda sebesar USD 140 juta atau Rp 2,33 triliun atas kegagalan operasional perjalanan liburan pada 2022.
Sebagai pengganti pembayaran denda perdana USD 11 juta kepada pemerintah, perintah ini memberikan Southwest kredit sebesar USD 11 juta atas peningkatan kinerja ketepatan waktu dan faktor penyelesaiannya secara signifikan melalui investasi sebesar USD 112,4 juta dalam Network Operations Control (NOC),” demikian pernyataan Departemen Perhubungan AS dikutip dari laman abcnews.go.com, Minggu (7/12/2025).
BACA JUGA:Gara-gara Nyalakan Kembang Api Berisi 357 Tembakan, Remaja 17 Tahun Tewas
BACA JUGA:Kontroversi Kebijakan Trump Batalkan Standar Efisiensi Bahan Bakar CAFE
BACA JUGA:Alasan Perusahaan AS Robinhood Masuk Pasar Modal dan Kripto Indonesia
Departemen Perhubungan AS mengatakan penghapusan denda tersebut akan mendorong maskapai untuk berinvestasi guna meningkatkan operasi dan ketahanan yang secara langsung menguntungkan pelanggan.
Struktur kredit ini memungkinkan manfaat investasi maskapai penerbangan untuk dirasakan oleh publik, alih-alih mengakibatkan denda moneter dari pemerintah,” Departemen Perhubungan AS menambahkan.
Pemerintahan Biden mengenakan denda perdata sebesar USD 140 juta kepada maskapai tersebut pada 2023, denda terbesar yang dijatuhkan kepada sebuah maskapai penerbangan dalam sejarah.
Sebagian besar denda mengharuskan Southwest untuk meningkatkan teknologi dan prosedurnya guna meningkatkan keandalan dan memberikan kompensasi kepada penumpang atas pembatalan atau penundaan signifikan yang disebabkan oleh maskapai pada masa mendatang.
Berdasarkan denda tersebut, Southwest juga diharuskan membayar USD 35 juta atau Rp 582,61 miliar kepada Departemen Keuangan AS dalam tiga angsuran. Dua angsuran sebesar USD 12 juta atau Rp 199,75 miliar dan satu angsuran sebesar USD 11 juta atau Rp 183,10 miliar. Angsuran terakhir sebesar USD 11 juta, yang jatuh tempo pada 31 Januari, kini telah dihapuskan.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435913/original/085853800_1765113009-turis_asing_pilih_kereta-1.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4743847/original/047607400_1707990294-IMG-20240215-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380905/original/084618200_1760438138-men8.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5190701/original/005714700_1744879433-Screenshot_2025-04-17_153525.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434674/original/041101500_1764942465-Banjir_Sumatera.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3596914/original/020445500_1633708544-Ilustrasi_Miliarder_atau_Orang_Terkaya.jpg)