Jakarta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyambut dengan optimisme langkah Penetapan 44 kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan tersebut dilakukan melalui Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025, dimana pemerintah melakukan revisi daftar PSN dengan total saat ini terdapat 44 kawasan industri sebagai bagian dari proyek prioritas strategis.
BACA JUGA:Kemenperin Terapkan Aturan Baru Standar Kawasan Industri Mulai 2026
BACA JUGA:Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha, Tampung Produsen Rokok Ilegal Biar Jadi Legal
BACA JUGA:Udang Beku Tercemar Radioaktif Dipastikan Tak Ganggu Rantai Pasok Nasional
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8%, sebagaimana menjadi arah kebijakan pembangunan ekonomi lima tahun ke depan.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menilai penetapan ini sebagai bukti komitmen kuat pemerintah terhadap agenda industrialisasi, pemerataan pembangunan, dan percepatan hilirisasi. Menurutnya, status PSN akan memberikan kepastian hukum, percepatan realisasi investasi, dan dukungan infrastruktur industri yang lebih terarah di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan status PSN, kawasan industri memperoleh dukungan lintas kementerian dan kemudahan perizinan yang signifikan. Ini akan memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Ma’ruf, Senin (20/10/2025).