Jakarta Kejaksaan Agung resmi menitipkan lahan kebun kelapa sawit seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian BUMN. Nantinya, lahan sawit sitaan dari kasus Duta Palma Group itu akan dikelola oleh BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara.
Proses penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya mengalami keterbatasan dalam mengelola aset sitaan berupa kebun sawit tersebut. Terlebih, masih ada proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti ini. Kepentingan tersebut tidak hanya menjadi komponen dalam pembuktian hukum, tetapi juga harus memastikan bisnis yang sedang berjalan tetap beroperasi, ungkap Febrie dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Banyak Tenaga Kerja
Ia menekankan bahwa keberlanjutan operasional lahan tersebut sangat penting karena banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada kebun sawit tersebut. Selain itu, terdapat kontrak-kontrak yang harus tetap dijalankan.
Di sini ada banyak tenaga kerja yang bergantung pada kebun ini. Selain itu, ada potensi produksi sawit yang harus tetap terjaga, serta kontrak-kontrak bisnis yang hak dan kewajibannya harus terus berjalan, jelasnya.
Atas dasar itu, Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada BUMN. Terkait teknis pengelolaannya, akan dibahas lebih lanjut oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Sejak awal, Kejaksaan telah meminta kepada Kementerian BUMN agar aset ini dikelola dengan baik. Mengenai teknis pengelolaannya, akan didiskusikan lebih lanjut oleh tim teknis, tambah Febrie.