Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons soal kebijakan pembatasan gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi hanya 3 hari dalam sebulan yang kembali menjadi sorotan publik. Ia menegaskan dalam merancang kebijakan, pemerintah mempertimbangkan kepentingan dari sisi produsen maupun konsumen.
Menurut Budi Santoso, pendekatan kebijakan harus menyeluruh agar tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memastikan pelaku usaha seperti UMKM tetap dapat berkembang secara sehat.
Itu kan tujuannya, pasarnya biar sehat. Jadi semua kita pikirkan, supaya produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua instrumennya tidak hanya satu, kata Budi usai menghadiri acara Kick Off Astra Export Champion: UMKM BISA Ekspor, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait layanan pos komersial yang mengatur program gratis ongkir. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para penggemar belanja online.
Aturan ini tidak membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan langsung oleh platform belanja online e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.
Aturan tersebut fokus pada pembatasan diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir. Kurir hanya diperbolehkan memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan, dan diskon tersebut tidak boleh di bawah struktur biaya operasional mereka.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce, ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima, Minggu, 17 Mei 2025.