Jakarta Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders terkait industri hasil tembakau (IHT) dilibatkan dalam penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) periode 2026-2029.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan menegaskan pentingnya keterlibatan pemangku terkait akan memastikan keseimbangan yang inklusif dan berkeadilan antara aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau dan cengkeh, peredaran rokok murah yang tidak jelas produsennya dan penerimaan negara melalui Peta Jalan lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Menurut dia, industri hasil tembakau legal saat ini situasinya tidak sedang baik-baik saja, oleh karena itu GAPPRI mendorong pemerintah tidak menaikkan tarif cukai HJE tahun 2026-2028 agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya.
Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70 – 82 persen pada setiap batang rokok legal, katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/4/2025).
Dia menyatakan, hambatan untuk kepastian berusaha IHT legal adalah adanya kebijakan cukai yang melemahkan daya saing IHT dan kenaikan cukai yang eksesif serta fluktuatif sehingga tidak ada kepastian usaha.
Henry mencontohkan, kebijakan waktu pengumuman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kerapkali pada akhir tahun, sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan bisnis.
Keberadaan roadmap IHT diharapkan akan memberikan kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif bagi sepanjang rantai pasok IHT nasional, ujarnya lagi.