Jakarta – Produsen akan diwajibkan untuk bertanggung jawab mengelola sampah kemasan dari produknya. Hal ini sebagai bagian dari upaya menekan timbulan sampah plastik di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 di Jakarta, Kamis (2/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera memanggil produsen terkait rencana meningkatkan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Di negara maju ini sudah merupakan mandatory, kita masih voluntary. Kita mau tingkatkan dari voluntary menjadi mandatory. Artinya kalau kamu memproduksi 5 ton maka 5 ton itu yang wajib kamu tangkap, ujar Menteri LH Hanif Faisol.
Untuk itu KLH tengah merancang perubahan terkait Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen karena ketaatan produsen yang belum optimal. Hal itu dilakukan bertepatan dengan berakhirnya Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas ditargetkan 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah pada 2025. Namun pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen pada tahun ini.
Prosesnya sendiri melalui pembahasan antar-Kementerian/Lembaga (K/L) serta sosialisasi dan diskusi dengan para pemangku kepentingan.
Kita minta bulan Agustus paling lambat (selesai), rencana kebijakan strategis nasional terkait dengan penanganan sampah bisa kita selesaikan, tutur Menteri LH Hanif Faisol.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLH melaporkan dari 34,2 juta ton sampah pada 2024 berasal dari 317 kabupaten/kota, sebanyak 19,74 persen diantaranya adalah sampah plastik.