Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, mendukung penuh para pelaku usaha produk kayu di Indonesia dengan memberikan pendampingan.
Menyusul adanya penyelidikan berlapis anti dumping dan anti subsidi terhadap ekspor produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and decorative plywood) asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS).
Penyelidikan tersebut diinisiasi Departemen Perdagangan AS atau United States Department of Commerce (USDOC) pada 11 Juni 2025.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pemerintah akan memberi pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia dalam menyusun pembelaan dan pengisian kuesioner.
Kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia ke AS. Pemerintah akan senantiasa selalu memberikan pembelaan, ujar Isy, Selasa (17/6/2025).
Selain Indonesia, penyelidikan USDOC ini juga ditujukan untuk China dan Vietnam berdasarkan petisi dari Coalition for Fair Trade in Hardwood and Plywood (CFTHP) yang disampaikan ke USDOC pada 22 Mei 2025.
Dalam dokumen inisiasi penyelidikannya, USDOC mencantumkan 204 pos tarif Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US) yang akan diselidiki. Beberapa jenis produk yang menjadi fokus penyelidikan meliputi kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif serta panel kayu veneer (veneered panels). Namun, daftar ini masih dapat berubah sesuai perkembangan penyelidikan.