Jakarta – Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui dengan langkah pemblokiran rekening pasif. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Dia menyebut, Presiden Prabowo mendukung tindakan yang dilakukan PPATK. Pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi nasabah.
Beliau (Prabowo) mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, kata Ivan di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Liputan6 SCTV, Jumat (23/5/2025).
Pemblokiran rekening dorman atau pasif itu dilakukan untuk menghindari dari tindak pidana yang merugikan nasabah. Misalnya, digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Ivan menegaskan, pemblokiran rekening dormant dilakukan agar nasabah tidak menjadi sasaran hal tersebut.
Jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana, ungkap Ivan.
28.000 Rekening Pasif Diblokir
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.