Jakarta – Presiden Prabowo Subianto merevisi rencana kerja pemerintah tahun 2025. Revisi itu termasuk pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.  Peraturan Presiden itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025.
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 menyebutkan pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,3%-5,6%. Hal itu didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang.
Pemerintah Indonesia merevisi pertumbuhan ekonomi tersebut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,3%.
Didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang, demikian seperti dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025.