Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjamin dana nasabah yang rekeningnya diblokir. Termasuk memberikan transparansi terkait proses pemblokiran rekening dormant tersebut.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo meminta PPATK untuk terbuka mengenai pemblokiran rekening tak aktif tadi. Tujuannya memastikan hak dasar konsumen atau nasabah tetap terpenuhi.
YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya, kata Rio dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Rio juga meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif. Bisa jadi, dana dalam rekening itu memang sengaja dijadikan simpanan jangka panjang.
Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja di endapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu, ucapnya.
Atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir. Dengan begitu, menurut dia, konsumen bisa mendapat informasi dan memitigasi soal tabungannya. Serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online, katanya.
Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI juga meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.