Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyiapkan aturan, terkait fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini mulai berlaku pada 21 April 2025.
Dengan aturan Flexible Work Arrangements (FWA) ini, PNS kini bisa bekerja dari mana saja alias WFA (Work From Anywhere) atau PNS WFA, hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel.
Lantas, apa alasan pemerintah menuangkan peraturan tersebut?
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Untuk itu, sistem FWA dinilai jadi sebuah jawaban.
Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis, ujar Nanik dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat (20/6/2025).
Jadi Payung Hukum agar Kerja PNS Lebih Fleksibel
Permen PANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan, pinta Nanik.