Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Hal itu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dalam laman Setkab, Sabtu (10/5/2025).
Kebijakan pemberian gaji-13 kepada PNS itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menuturkan, aparatur negara mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Akan tetapi, hal itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo menuturkan, gaji ke-13 PNS akan dibayar pada Juni 2025. Ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Terkait gaji ke-13 PNS, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Hal ini tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.