Jakarta – Pengadilan Australia menjatuhkan denda sebesar AUD 90 juta atau sekitar Rp 949,14 miliar (dengan estimasi kurs Rp10.545/AUD) kepada maskapai Qantas.
Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan terbukti melakukan pemutusan kerja secara ilegal terhadap lebih dari 1.800 pegawai darat pada masa pandemi COVID-19.
Serikat Pekerja Transportasi Australia menyatakan keputusan tersebut merupakan kemenangan penting. Mereka menilai, putusan ini menjadi rekor denda terbesar yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan dalam sejarah Australia.
Hakim Pengadilan Federal, Michael Lee, dalam putusannya menegaskan besaran denda Qantas tersebut dimaksudkan sebagai “efek jera” bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Dalam pernyataannya, Qantas menyatakan siap membayar denda tersebut. Pihak maskapai juga mengakui keputusan pengadilan telah menuntut mereka bertanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan “kerugian nyata” bagi para pekerja.
Kami dengan tulus meminta maaf kepada 1.820 karyawan penanganan darat dan keluarga mereka yang menderita akibat kejadian ini, kata CEO Qantas Group, Vanessa Hudson.
Keputusan untuk melakukan outsourcing lima tahun lalu, khususnya di tengah situasi penuh ketidakpastian, telah membawa dampak besar bagi mantan karyawan dan keluarga mereka.