Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal soal dampak kesepakatan pertukaran data Indonesia dan Amerika SerikatĀ terhadap pelaku perbankan.
Kepala EksekutifPengawas Perbankan Dian Ediana Rae, menegaskan perlu diketahui bahwa dalam perjanjian dagang RI-AS, kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas tetap dipagari dengan beberapa komitmen yaitu bahwa Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.Ā
BACA JUGA:Bank Gede Rajin Bagi Dividen Besar Tekan Modal Jangka Panjang? Ini Kata OJK
BACA JUGA:Perbankan Ramah Disabilitas, OJK Jabar Perkuat Literasi Keuangan Lewat Program Dia Kita
āOJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawasterhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyaratdiperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang aksestersebut memadai secara teknis dan hukum,ā ujar Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Dari perspektif pengawasan, OJK menilai kebijakan yang membuka ruangpemrosesan data lintas batas, dengan prasyarat hak akses pengawas yang penuh, dapat diberikan sepanjang Bank dapat memenuhi ketentuan terkaitpengelolaan risiko TI, outsourcing, dan perlindungan data konsumen/masyarakat.
Meski demikian, OJK juga mencermati risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanansiber, serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.Ā
/2026/01/20/883161196.jpg)
/2023/08/22/326576934.jpg)
/2026/01/20/1078598350.jpg)
/2026/01/05/369835760.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4627385/original/019079500_1698493605-image__6_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4931532/original/090545100_1724925587-IMG-20240829-WA0029.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535863/original/060254700_1774160228-0dc7e705-7c71-4ad3-a8ab-2e70a1d5a61a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523301/original/058794000_1772800726-IMG_0761.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535727/original/090736300_1774097311-PT_Kereta_Api_Logistik_atau_KAI_Logistik_kembali_mengangkut_dua_lokomotif_hidrolik-_21_Maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535730/original/073491700_1774100404-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-21_Maret_2026a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4401674/original/056918100_1681909694-20230419-Mudik-Jalur-Pantura-Angga-3.jpg)