Jakarta Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menginisiasi gagasan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menangani produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia dan menjawab tren konsumsi halal yang terus meningkat.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang digelar di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta beberapa waktu lalu, menjadi langkah awal dalam pembentukan LPH Produk Kelautan dan Perikanan.
“Pembentukan LPH merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah di Jakarta, dikutip Kamis(21/8/2025).
Menurut data KKP, hingga tahun 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah yang besar ini menguatkan perlunya keberadaan LPH produk kelautan dan perikanan.
Pemerintah pun berkewajiban memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.