Jakarta – Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta aturan tegas bagi ojek online (ojol) masuk dalam substansi Peraturan Presiden (Perpres) yang digodok pemerintah. Termasuk juga memuat jam kerja hingga hak cuti bagi pekerja ojol.
Lily mengatakan, status mitra ojol perlu diubah menjadi pekerja. Sehingga, hak-hak dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh ojol.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online, Atur Tarif hingga Perlindungan Pengemudi
Masuk di UU Ketenagakerjaan, supaya hak-hak yang melekat terpenuhi, kata Lily kepada www.wmhg.org, Kamis (30/10/2025).
Ada beberapa poin yang dimintanya masuk dalam Perpres ojol. Di antaranya, upah minimum, jam kerja 8 jam, waktu istirahat, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan, dan jaminan sosial.
Kemudian, hak mendirikan serikat pekerja, perundingan kerja bersama, serta jaminan tidak ada sanksi berupa suspend dan putus mitra sepihak.Â
Untuk pelaksanaan Perpres ini harus ada pengawasan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan agar hak pengemudi ojol sebagai pekerja terjamin sepenuhnya, tutur dia.
Perlu Sanksi
Tak cukup pengawasan, Lily meminta pemerintah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Dia menilai ada indikasi pelanggaran dalam kebijakan bonus hari raya (BHR) yang diberlakukan tempo hari.
Kita belajar dari pengalaman aturan Bonus Hari Raya Ojol yang sebelumnya dilanggar dan disiasati platform untuk menghindar dari kewajibannya memberikan hak bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir, tegas dia.
Pemerintah saat ini masih menggodok Perpres tentang perlindungan ojek online (ojol). Pembahasan itu masih berlangsung dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat.
			



		    :strip_icc()/kly-media-production/medias/5397379/original/039910900_1761807608-Menteri_Koordinator_Bidang_Infrastruktur_dan_Pembangunan_Kewilayahan__Agus_Harimurti_Yudhoyono__AHY_.jpg)
							:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1377604/original/096138700_1476789163-20161018-Ekspor-impor-RI-melemah-di-bulan-september-Angga-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3985851/original/076163300_1649154109-20220405-Bank-Dunia-Ekonomi-Indonesia-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160786/original/001755100_1741840350-WhatsApp_Image_2025-03-13_at_10.14.50.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4970670/original/014056700_1729065899-pellets-surface.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5302237/original/005801700_1754017533-WhatsApp_Image_2025-08-01_at_09.27.19.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/757493/original/054223500_1414497581-z3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2981835/original/009330900_1575029583-20191129-Gas-Alam-3.jpg)