Jakarta – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Harapannya (Permenaker BSU) bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025),” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan penyaluran BSU.
“Maka dari itu harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan insentif yang dikeluarkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan sekitar Rp150.000 per bulan.
Pemerintah menargetkan jumlah penerima BSU sebanyak 17 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU sebesar Rp 300.000.
Adapun pnyaluran BSU nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.